Fisikawan Medik adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Fisika Medis pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain (Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisika Medis). Definisi yang serupa dinyatakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), bahwa Fisikawan Medik adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam bidang Fisika Medis Klinik Dasar (Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi dalam Kedokteran Nuklir). Oleh sebab itu, Fisikawan Medik perlu memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan ilmu Fisika dalam pelayanan kesehatan, meliputi kualitas layanan dan keselamatan pemanfaatan radiasi pengion. Selain memerlukan penguasaan akademik, Fisikawan Medik juga memerlukan kemampuan profesional. Dengan latar belakang tersebut, maka diperlukan pendidikan profesi setelah S1 agar Fisikawan Medik mampu melaksanakan tugas klinis di Rumah Sakit.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR HK.01.07/MENKES/322/2020, Fisikawan Medik adalah lulusan sarjana Fisika/Teknik Nuklir peminatan Fisika Medis dengan tambahan Pelatihan Profesi atau Lulusan program Pendidikan Profesi Fisikawan Medik yang diselenggarakan oleh Institusi Pendidikan Fisika Medis. Sedangkan Pelatihan Profesi adalah program pelatihan yang diselenggarakan oleh asosiasi institusi pendidikan fisika medis bekerja sama dengan organisasi profesi untuk lulusan sarjana Fisika/Teknik Nuklir sebagai jembatan pendidikan akademik dengan profesi Fisikawan Medik hingga Pendidikan Profesi Fisikawan Medik disahkan. Hal ini sesuai UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa pendidikan terbagi menjadi Pendidikan Akademik dan Profesi. Pendidikan Profesi sendiri didefinisikan sebagai pendidikan khusus yang dilaksanakan setelah pendidikan Sarjana. Menurut Permendibud RI no. 02 tahun 2020 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional sebagai salah satu syarat kelulusan. Uji Kompetensi bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.